Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Ditoleransi
Selasa, 20 April 2021 – 15:23 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kominfo menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cinta Laura Ditunjuk jadi Communication Ambassador World Water Forum ke-10
- Masyarakat Diimbau Mudik dengan Kendaraan Umum
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Izin Usaha Perlu Diurus untuk Perkuat UMKM Wastra Sumba Timur
- Kominfo Beri Penghargaan kepada 36 Mitra Terbaik Newsroom
- Kominfo Gelar Pameran Foto di Taman Literasi Jakarta, Dirjen IKP: Kami Buat Acara Seasyik Mungkin