JPKP Minta Polri Batalkan Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani di IKN

JPKP Minta Polri Batalkan Status Tersangka 9 Warga Kelompok Tani di IKN
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) bersama istri-istri para petani Sawit Kelompok Tani Saloloang berfoto dengan Presiden Jokowi di Bandar Udara Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2 Maret 2024. Foto: JPKN

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka sembilan petani Sawit Kelompok Tani Saloloang, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

JPKP menganggap tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat, apalagi menghalangi pembangunan Proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak pernah ada sedikit pun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Maret Samuel menambahkan pemberitaan media massa yang menyebut sembilan petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi, kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar,” sambung Maret Samuel.

Untuk diketahui, pada Sabtu (24/2), polisi menangkap sembilan petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kaltim.

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Meski sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.

Maret Samuel juga menyebutkan Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Pj Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan PerPres No 62 Tahun 2018 dan Perpres No. 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan Tanah Terlantar.

Maret Samuel menambahkan pemberitaan media massa yang menyebut sembilan petani ditangkap karena mengancam tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News