JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Ini Sebabnya
Jumat, 27 Januari 2023 – 12:19 WIB
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan