JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Ini Sebabnya

JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Ini Sebabnya
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News