JR Saragih Dicoret, Ini Langkah-langkah DPP Demokrat

 JR Saragih Dicoret, Ini Langkah-langkah DPP Demokrat
JR Saragih menangis usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: M. Iqbal/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mencari tahu secara detail alasan KPU Sumatera Utara menyatakan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih tidak memenuhi syarat.

“Kami terus bekerja untuk mencari tahu apa soalnya, karena ingin betul-betul detail,” kata Hinca di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Orang dekat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru saja dilantik menjadi anggota DPR lewat pergantian antar-waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 ini mengatakan, sambil menunggu informasi detail, Partai Demokrat juga sudah mengambil langkah hukum.

Sesuai yang disediakan undang-undang adalah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.

“Jadi, hari ini kami daftarkan (gugatan). Dan nanti ada masa perbaikan tiga hari, sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus,” kata dia.

Nah, bila itu tidak berhasil maka Demokrat punya kesempatan untuk menggugat ke PTTUN. Dia menegaskan, Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan soal ijazah JR Saragih.

Sudah dinyatakan tegas bahwa ijazah itu adalah milik JR Saragih yang sah. “Karena itu mudah-mudahan bisa kami selesaikan dengan baik,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memanggil JR Saragih untuk datang ke DPP Partai Demokrat, Rabu (14/2) sore setelah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut.

DPP Partai Demokrat melakukan investigasi untuk mengetahui alasan KPU Sumut menyoret JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News