Jual Alat Mobil, Cacang Dipolisikan

Jual Alat Mobil, Cacang Dipolisikan
Kantor Markas Polsek Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Cacang, warga Kelurahan Fitu Ternate Selatan terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Cacang dilaporkan ke polisi lantaran menjual barang-barang mobil berupa power tape, spiker, CD layar dan antenna milik Rini (29) sang majikan. Akibatnya sang majikan pun dirugikan dan terpaksa membuat laporan.

Kejadian itu terjadi pada 23 Januari lalu dan kini sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta supaya membawa mobil korban dengan kesepakatan pelaku menyetor uang setor perhari Rp 120 ribu. Berjalan satu minggu, pelaku dengan lancar menyetor uang setoran tersebut. Namun berselang dua minggu kemudian, pelaku tidak lagi menyetor uang setoran dan malah menjual barang-barang mobil tersebut.

Akibat ulahnya, Cacang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran sudah dilaporkan secara resmi oleh korban.

“Kita sudah terima laporan korban, selanjutnya akan kita serahkan ke unit Reskrim untuk diproses,” kata Brigpol M. Rizal, anggota jaga Polsek Ternate Selatan, kemarin (24/3).(mg-03/jfr)

Cacang, warga Kelurahan Fitu Ternate Selatan terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News