Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi

jpnn.com, PRABUMULIH - Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah aksi pencurian di rumah korban Abel Agustian, 29, warga Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.
Beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.
Pelaku pun diajak bertransaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pikap nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.(*/sumeks)
Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Ada Luka Tusukan, Polisi Sudah Bergerak
- Tiba-Tiba Ada Transaksi Rp 40 Juta di Rekening, Andy Mengecek Dompet, Astagfirullah
- Nekat Melawan Bandit, Warga Palembang Ini Mengalami Luka Tusuk
- Selamat, Sekda Sumsel Supriono Resmi jadi Warga Kehormatan Lanud Sri Mulyono Herlambang
- KNP Edukasi Nelayan Banyuasin untuk Jaga Lingkungan hingga Sosialisasikan Sosok Ganjar
- AKBP Arif Harsono Bakal Sikat Pelaku Karhutla di Wilayahnya