Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, PRABUMULIH - Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah aksi pencurian di rumah korban Abel Agustian, 29, warga Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
Dalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby.
Beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace, facebook.
Pelaku pun diajak bertransaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pikap nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.(*/sumeks)
Dendi Airlangga, 23, pelaku pencurian di Prabumulih Timur ditangkap polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja