Jual Elang Tikus di Facebook, Pemuda Ini Mendekam di Penjara

Jual Elang Tikus di Facebook, Pemuda Ini Mendekam di Penjara
20 ekor burung elang tikus jadi yang barang bukti. Foto ivander/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dirkrimsus Polda Lampung berhasil meringkus Muhammad Rohim (27) warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung.

Ia ditangkap lantaran terlibat perdagangan ilegal satwa langka jenis burung Elang Tikus melalui akun media sosial Facebook miliknya. Petugas menangkap Rohim pada Senin (18/7) kemarin di Jalan Diponegoro Gang Sirsak depan PLN Telukbetung Bandarlampung. 

Dari tangan tersangka, polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Wilayah 3 Lampung berhasil menyita 20 ekor satwa liar yang dilindungi negara tersebut. 

Dir Krimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara menjelaskan, modus operandi pelaku menjual elang tikus tersebut melalui akun Facebook dengan mematok harga Rp 200 ribu per ekor. “Satu ekor elang tikus di pasaran harganya bisa mencapai Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta,” ujar Dicky.

Dicky menuturkan, Rohim mencari elang tikus di daerah Pringsewu dengan menjeratnya, setelah itu Rohim mengunggang foto hewan tersebut di media sosial. “Kami menangkap pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli,” terangya.    

Dicky melanjutkan, akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 21 Ayat 2 UUD RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya lima tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta,”jelasnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Lampung-Bengkulu, Teguh Ismail mengatakan, semua jenis elang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan sehingga tidak boleh diperjual belikan secara umum.(cw4/ray/jpnn)

BANDARLAMPUNG – Dirkrimsus Polda Lampung berhasil meringkus Muhammad Rohim (27) warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Tanjungkarang Pusat (TkP),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News