Jual Gas ke Trader, Pertamina Diminta Transparan

Jual Gas ke Trader, Pertamina Diminta Transparan
Jual Gas ke Trader, Pertamina Diminta Transparan

jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi VII, Kardaya Warnika mengingatkan agar alokasi gas tidak mudah diberikan pada perusahaan atau trader yang tercatat tidak memiliki infrastruktur gas atau trader gas modal kertas. Alasannya, keberadaan trader hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna gas.

"Maka  harus jelas  ketentuannya karena ada trader yang tidak punya infrastruktur," tegas Kardaya, Rabu (29/9).

Pernyataan Kardaya menanggapi adanya permainan yang sebelumnya disampaikan Menteri ESDM, Sudirman Said. Di berbagai kesempatan, ia mengatakan bahwa berbekal surat alokasi gas, perusahaan atau seorang trader gas bisa berbisnis dengan leluasa, meraup untung tanpa harus membangun infrastruktur gas.

Bagaimana dengan jual beli alokasi gas yang sering bermasalah? Kardaya mengatakan harusnya disesuaikan peruntukan. Kata dia, tidak boleh bisa seenaknya diberikan ke pihak lain seperti para broker gas.

"Sesuai ketentuan beli gas buat apa, beli ada dalam kontrak dan persetujuan dari menteri, itu ditentukan jualnya ke siapa, darimana gasnya, untuk apa, volumenya berapa dan harganya berapa," katanya.

Disinggung soal Pertamina yang dinilai kurang transparan, Kardaya mengatakan permsalahan itu harus dilihat dari sisi bisnis yang mungkin ingin meraup untung. Misalkan Pertamina memproduksi gas, maka dia akan berupaya untuk untung menjual gas semahal-mahalnya.

Nah, untuk dapat harga ada banyak cara bisa dilelang bisa dinegosiasi itu masalah perusahaan.

"Seandainya harga gas ini bisa dijual 5 dolar tetapi si pejabat ini jualnya, yang punya kewenangan hanya 4 dolar, maka yang harus bertindak itu pimpinan tertinggi dari perusahaan, bahwa ada pejabatnya ada yang harus dikasih sanksi," tegasnya.

JPNN.com - Ketua Komisi VII, Kardaya Warnika mengingatkan agar alokasi gas tidak mudah diberikan pada perusahaan atau trader yang tercatat tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News