Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Senin, 16 Januari 2023 – 19:15 WIB

Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/22
"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial N (30) dan TUL (22) ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya