Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya

Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/22

"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pemuda berinisial N (30) dan TUL (22) ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News