Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Senin, 16 Januari 2023 – 19:15 WIB
"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial N (30) dan TUL (22) ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat