Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:26 WIB

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AL, 42, bersama barang bukti senpi ilegal diamankan polisi, Rabu (10/3). Foto: sumeks.co
Plt Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami serahkan ke berwajib proses hukumnya, kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Selama ditahan tentunya dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Untuk selanjutnya kata dia menunggu proses hukum selanjutnya. “Tergantung putusan nantinya kalau sudah inkrah seperti apa,” pungkas Sunaryo. (kur/sumeks.co)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal, Rabu (10/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel