Jual Truk Sewaan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Jual Truk Sewaan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) bersama anggota menunjukkan tersangka kasus penipuan dengan modus sewa truk dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15-10-2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Setelah jatuh tempo pada 22 September 2021, tersangka kembali memperpanjang status sewa truk milik korban hingga 22 Oktober 2021.

"Perpanjang sewa 2 bulan, dia (tersangka PR) tetap bayar," katanya.

Namun, ketika masuk pada bulan ketiga, tersangka hilang kabar. 

Truk milik korban tidak juga kembali. 

Hingga 1 tahun berlalu, korban menagih pembayaran sisa uang sewa dan meminta agar truk miliknya dikembalikan tersangka.

"Karena tidak juga mendapat tanggapan positif dari tersangka, korban lantas lapor dan terungkap posisi truk ada di Dompu," kata dia.

Keberadaan truk terungkap setelah Tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.

"Dari komunikasi kami dengan Polres Dompu, terungkap peran DIN sebagai pembeli. Itu yang jadi dasar kami melakukan penangkapan PR," pungkas Kadek Adi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena menjual truk sewaan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News