Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu

Jual Tulang Belulang Harimau Sumatra, RN Diringkus Polres Inhu
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti tulang belulang harimau Sumatra yang diduga diperjualbelikan tersangka. Foto: Dokumentasi Polres Inhu.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2  Juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan b Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mcr36/jpnn)

Polres Inhu meringkus seorang pria yang diduga menjual tulang belulang harimau Sumatra.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News