Jubir Pemerintah: Kata Presiden, Kita Harus Bersabar

Jubir Pemerintah: Kata Presiden, Kita Harus Bersabar
Presiden Jokowi saat doa bersama menghadapi pandemi covid-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang sekarang sudah berada di daerah diminta jangan kembali dahulu ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, hal itu bisa bikin masalah makin besar.

Demikian imbauan disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5). Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai corona.

“Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri.

Dia menjelaskan bahwa bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Ibu Kota. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Masa PSBB DKI Jakarta pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” jelas Yuri.

Dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta itu, Polri telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News