Judi Sabung Ayam di Merauke, 3 TSK, 2 DPO, 28 Wajib Lapor

Judi Sabung Ayam di Merauke, 3 TSK, 2 DPO, 28 Wajib Lapor
Aparat Polri-TNI saat menggerebek judi sabung ayam. Foto: dok/Cederawasih Pos

jpnn.com - MERAUKE - Polres Merauke akhirnya menetapkan 3 tersangka (3 TSK) dalam perkara judi sabung ayam, yang digerebek gabungan TNI-Polres Merauke di Buti, Kelurahan Samkai, pada Minggu (17/1) lalu.

Tiga orang tersebut yakni  FR, NK dan LM. Dari 3 yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni NK dan LM. 

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus judi sabung ayam ini sebanyak 3 orang. Satu orang berinisial FR yang sementara ini menjalani penahanan, sedangkan 2 lainnya berstatus DPO," kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Chandra Citra Kesuma, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Sabtu (23/1).

Sedangkan 28 lainnya yang sempat digelandang dan diamankan ke Mapolres Merauke, hanya sebagai saksi dan saat ini para saksi ini dikenakan wajib lapor. Menurut Kasat Reskrim pada saat penggerebekan dilakukan, baru satu kali adu ayam dilakukan, yakni antara ayam FR dan NK yang diadu.

Namun saat adu ayam itu sedang berlangsung aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan. Sedangkan, LM ditetapkan sebagia tersangka karena menyiapkan tempat. 

Sementara terkait dengan 42 sepeda motor yang diamankan polisi dari tempat penggerebekan, Kasat menjelaskan, pihaknya sedang menunggu para pemilik dari sepeda motor. Kemudian nanti akan diperiksa kelengkapannya sekaligus  pemilik dari sepeda motor tersebut akan dimintai keterangan terkait judi sabung ayam.

"Apa peran yang bersangkutan di TKP saat itu, sehingga bisa jelas apa sebagai saksi atau terlibat dalam kegiatan judi tersebut," tandasnya. (ulo/nan/adk/jpnn)


MERAUKE - Polres Merauke akhirnya menetapkan 3 tersangka (3 TSK) dalam perkara judi sabung ayam, yang digerebek gabungan TNI-Polres Merauke di Buti,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News