Jumlah Siswa Penerima Dana BOS Berkurang, Mas Menteri Belum Tahu Penyebabnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.
Kedua, dana BOS diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik.
Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan sekolah penerima dana BOS reguler berdasarkan data pada Dapodik per 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler. (antara/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim akan mengkaji mengapa jumlah penerima dana BOS tahun ini berkurang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus