Jumlahnya Meningkat, Ini Data Terbaru Daerah Level 4 di Jawa-Bali

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan tujuh daerah yang berstatus Level 4.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2).
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).
Daerah Level 4 yang berada di provinsi Banten hanya Kota Cilegon.
Di Jawa Barat, daerah yang berstatus Level 4, yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Kemudian tiga daerah Level 4 di Jawa Tengah terdiri dari Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Satu daerah lainnya berada di Jawa Timur, yaitu Kota Madiun.
Diketahui, jumlah daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini naik dari empat menjadi tujuh. (mcr9/jpnn)
Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan peningkatan jumlah daerah yang berstatus Level 4.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas