Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah
Rabu, 01 September 2021 – 15:05 WIB

Syah Jaya diamankan di Polsek Sungai Menang. Foto: dok palpos.id
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang sudah diamankan di Polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di TKP,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Syah Jaya dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Syah Jaya Saputra (38) kalap membunuh tetangganya sendiri, Junaidi (50), yang sama-sama berprofesi sebagai penambak udang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini