Kabar Baik Bagi Pekerja yang Mengalami Cacat

Kabar Baik Bagi Pekerja yang Mengalami Cacat
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto menyampaikan Orasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional, Cirebon. Foto: Kornas MP BPJS

"Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan," kata Hery Susanto.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, hal itu juga sejalan dengan UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat yakni perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan serta perlakuan sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaannya.

"Ini disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, tingkat pendidikan dan kemampuannya. Setiap perusahaan harus mempekerjakan minimal 1 penyandang cacat untuk setiap 100 orang pekerja," kata Hery Susanto.

Bayu Permana selaku staf BPJS Ketenagakerjaan pusat mengatakan program return to work mulai bergulir ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan mendapat penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK). "Apabila pekerja itu dinyatakan cacat maka ada proses rehabilitasi yang disetujui secara tertulis oleh perusahaan dan pekerja yang bersangkutan," kata Bayu Permana.

Ia menambahkan bahwa manager KK PAK mendampingi peserta dalam proses return to work. Manager tersebut memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif bagi peserta serta memfasilitasi percepatan proses pemulihan.

Setelah rehabilitasi tuntas, manager KK PAK memberikan pelatihan pasca kecacatan dan memotivasi peserta agar dapat bekerja kembali secara normal. Jika upaya itu tidak mampu mengembalikan peserta bekerja kembali pada posisi semula, manager KK PAK akan mencarikan solusi lain. Misalnya memberikan pelatihan dan keterampilan khusus yang sesuai agar peserta dapat bekerja di unit kerja lain di perusahaan yang sama.

Amal Subkhan, Ketua FSPS Cirebon mengatakan selama ini, pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja selalu berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini memberatkan masa depan pekerja yang bersangkutan. Pemerintah harus menekankan pentingnya pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja untuk tetap bisa bekerja kembali dengan keterbatasan yang ada.

"Masalahnya, pengusaha cenderung menolak penyandang cacat di tempat kerja dengan dalih produktivitas. Sosialisasi dan penegakan hukum perlu dilakukan terkait ketentuan UU Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah se Wilayah Cirebon perlu membangun Balai Latihan Kerja khusus bagi penyandang cacat," pungkas Amal Subkhan.(fri/jpnn)


Kornas MP BPJS Hery Susanto mengatakan pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News