Kabar Baik dari Pemerintah soal Aturan Tes PCR, Alhamdulillah

Kabar Baik dari Pemerintah soal Aturan Tes PCR, Alhamdulillah
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali, termasuk soal tes PCR. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10). (mcr10/jpnn)

Pemerintah menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News