Kabar Baik dari Sri Mulyani untuk Pemda yang Mampu Menjinakkan Inflasi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana senilai Rp 10 miliar bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (13/9).
"Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, insentif itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
"Nanti kami akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti diberi insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.
Pada Senin (12/9) Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jokowi memerintahkan pemda menggunakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun
Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian BBM
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah