Kabar Baik soal Tarif Tol Jakarta-Bandung, Alhamdulillah

Kabar Baik soal Tarif Tol Jakarta-Bandung, Alhamdulillah
Gerbang Tol Pasteur. Foto Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tarif Tol Jakarta-Bandung dan mulai berlaku hari ini Senin (7/9) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ditunda pada ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 kilometer.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penundaan kenaikan tarif tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," kata Danang dalan siaran pers Kementerian PUPR, Minggu (6/9).

Penundaan kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Dengan adanya penundaan tersebut, maka semua golongan kendaraan membayar sesuai dengan tarif semula.

Berikut tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyampaikan kabar baik soal tarif Tol Jakarta-Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News