Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah

Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

"Insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP," lanjutnya.

Sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan ulasan untuk tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal pada Sabtu (10/4).

"Sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut membutuhkan dokumen dan data dukungan yang lengkap dari fasilitas kesehatan dan institusi yang mengusulkan.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya. (mcr9/jpnn)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda akan segera direalisasikan.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News