Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah
"Insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP," lanjutnya.
Sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan ulasan untuk tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal pada Sabtu (10/4).
"Sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi.
Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut membutuhkan dokumen dan data dukungan yang lengkap dari fasilitas kesehatan dan institusi yang mengusulkan.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya. (mcr9/jpnn)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda akan segera direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo