Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian
Sedangkan di tingkat daerah adalah pejabat eselon 2 seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.
"Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan, seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.
Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya.
"Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat. Sebab, saat ini ada jutaan orang (karyawan swasta) yang tidak bisa merasakan THR karena perusahaan mengalami kerugian akibat corona," tandasnya. (esy/jpnn)
Rumah Sakit Lapangan untuk Corona:
Inilah kabar baik soal polemik THR PNS dan TNI serta Polri, termasuk gaji ke-13, meski penanganan wabah corona COVID-19 memerlukan dana besar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas