Kabar Gembira dari BKN untuk PNS, Berlaku Februari 2024

Kabar Gembira dari BKN untuk PNS, Berlaku Februari 2024
BKN keluarkan aturan baru soal kenaikan pangkat PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang. 

Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).

Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya. 

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam siaran pers, Rabu (24/10). 

Dia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. 

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Ada kabar gembira dari BKN untuk PNS mengenai aturan terbaru soal kenaikan pangkat yang berrlaku Februari 2024. Cek informasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News