Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK
Menaker Ida Fauziyah tengah merevisi Permenaker 2/2022 untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan, pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" tegas Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News