Kabar Gembira, PPPK 2019 Bakal Terima Tunjangan Jabatan Fungsional, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan I hasil rekrutmen Februari 2019 bakal menerima tunjangan jabatan fungsional. Rencananya pencairannya dilakukan Desember 2021.
"Alhamdulillah, kami bisa menerima tunjangan jabatan fungsional," kata Hanif Darmawan, guru PPPK di Kabupaten Kuningan kepada JPNN.com, Minggu (21/11).
Hanif yang juga pengurus Persatuan PPPK Nasional ini menyebutkan sejak diangkat secara resmi menjadi PPPK pada Januari 2021, daerah-daerah memang belum memberikan tunjangan jabatan fungsional.
Hal itu menurut Hanif, terkait dengan anggaran daerah yang terfokuskan pada penanggulangan Covid-19.
Namun, seiring dengan melandainya kasus corona, pemda pun ada split anggaran untuk membayarkan tunjangan jabatan fungsional.
Sebagai contoh, seperti di Kabupaten Kuningan. Para PPPK-nya akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kuningan yang sudah mengalokasikan anggaran tunjangan jabatan fungsional bagi PPPK yang akan diterima bulan depan,' ucapnya.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 700 ribu. TPP tersebut untuk guru PPPK yang belum bersertifikasi pendidik.
Kabar gembira bagi PPPK 2019 yang bakal terima tunjangan jabatan fungsional pada Desember nanti. Sebegini nilainya.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta