Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab

Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah," ungkap Anggota Badan Pengkajian MPR-RI.

Model tersebut tentu jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga. Namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut.

Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Covid-19, malah menjadi blunder karena penjabarannya.

Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.

Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, Hergun menyarankan sebaiknya POJK tersebut direvisi.

"OJK juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)

Heri Gunawan menilai, OJK harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News