Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab
"Ketentuan tersebut memberi kebebasan penuh kepada pihak Bank untuk menentukan sendiri model restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah," ungkap Anggota Badan Pengkajian MPR-RI.
Model tersebut tentu jauh dari pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Rakyat memahami pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menunda seluruh cicilan yang mencakup pokok dan bunga. Namun pihak lembaga keuangan memiliki tafsir sendiri berdasarkan ketentuan POJK tersebut.
Kewajiban lembaga keuangan inilah yang tidak turut diakomodir oleh POJK. Ujungnya kebijakan baik dari kepala negara untuk turut menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Covid-19, malah menjadi blunder karena penjabarannya.
Misi politis untuk meraih simpati rakyat ini seharusnya mengatur dua kepentingan yakni kepentingan debitur dan kreditur.
Melihat tidak sinkronnya antara perintah presiden, POJK dan pelaksanaanya di lapangan, serta untuk menghindari keributan yang lebih luas antara masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, Hergun menyarankan sebaiknya POJK tersebut direvisi.
"OJK juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kekisruhan di masyarakat. Diakui atau tidak POJK 11/2020 adalah sumber masalah baru di tengah peliknya Indonesia menghadapi wabah covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)
Heri Gunawan menilai, OJK harus bertanggung jawab atas iming-iming penundaan cicilan kredit bagi masyarakat terdampak virus corona Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya