Kabar Tak Sedap dari Sri Mulyani, Berkaitan dengan Pajak Rokok, Sabar, ya!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar tak sedap terkait kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Sri Mulyani tak menampik kebijakan itu akan berpengaruh pada ekonomi dan tingkat inflasi.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik,” ungkap Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal lima persen.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Kendati demikian, kebijakan itu diputuskan setelah melakukan pertimbangan pada empat aspek yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.
Sri Mulyani menyebutkan kenaikan harga jual rokok yang akan terjadi tersebut pasti pada akhirnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi.
Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik
- K-Beauty Expo Dibuka, Peluang Kerja Sama untuk Bidang Kecantikan
- 6 Kantor Bea Cukai Cek Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
- Sri Mulyani: DPR Setuju Defisit APBN 2024 Sebesar Rp 522,8 Triliun
- 3 Negara Ini Yakin Indonesia Pasar yang Baik untuk Perdagangan Antarnegara
- USSEC & Grant Thornton Kolaborasi Perkuat Pengetahuan Finansial untuk UMKM
- Cara Unik Bea Cukai Kediri Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai