Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah

Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Humas KemenPAN-RB

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tandasnya.(esy/jpnn)

Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News