Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 15:55 WIB
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tandasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bangka Selatan Mengajukan 505 Formasi CASN 2024, Ini Perinciannya
- KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko
- 5 Berita Terpopuler: Lowongan Kerja 2024, Ini 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis untuk Lulusan SD & SMP
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan