Kabar Terbaru dari Istana soal Rencana Penerbitan Perppu KPK

Kabar Terbaru dari Istana soal Rencana Penerbitan Perppu KPK
Ali Mochtar Ngabalin ditemui di KSP, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi dipastikan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait jadi tidaknya menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.

"Ini kan orang Solo, orang Jawa. Jadi tidak tergesa-gesa dalam mengambil satu keputusan kan? Jadi kasih ruang, waktu, tidak akan ada masalah. Insya Allah," ujar Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Ali, Presiden Jokowi memandang demonstrasi besar-besaran itu terjadi karena adanya keinginan menghukum pejabat yang mengkapitalisasi pangkat dan jabatannya untuk memperkaya diri dan memperkaya orang lain dengan cara merampok dan mencuri harta negara.

Karena itu, lanjut Ali, sejak awal Presiden memberikan penegasan kalau momentum revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu adalah momentum memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pintu gerbang dari sebuah pemberontakan besar itu adalah korupsi. Oleh karena itu, Presiden meminta agar lembaga KPK itu harus memiliki asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan," ujar Ali.

Ia memberikan contoh pada kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah yang tidak mendapat kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Bahkan sampai meninggal dunia, (tidak mendapat kepastian hukum). Mereka terus dibuat menjadi tersangka bertahun-tahun, itu sama saja dengan membuat orang hidup segan mati tak mau. Masuk lorong keluar lorong, masuk mal keluar mal dengan satu hukuman yang luar biasa," ujar Ali. (Antara/jpnn)

Presiden Jokowi tidak akan terburu-buru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi alias Perppu KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News