Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar
Selasa, 22 Maret 2022 – 01:15 WIB
Dodi menjelaskan pemindahan lokasi persidangan tersebut, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Baca Juga:
Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam.
Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. (antara/jpnn)
Habib Bahar segera disidang dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang akan digelar di PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ngantuk Terkulai
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Brigjen Trunoyudo Sampaikan Kabar Terbaru Kecelakaan di Km 58 Tol Japek
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar