Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar
Selasa, 22 Maret 2022 – 01:15 WIB

Penceramah Bahar Smith saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Dodi menjelaskan pemindahan lokasi persidangan tersebut, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Baca Juga:
Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam.
Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. (antara/jpnn)
Habib Bahar segera disidang dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang akan digelar di PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos