Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar

Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar
Penceramah Bahar Smith saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dodi menjelaskan pemindahan lokasi persidangan tersebut, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam. 

Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. (antara/jpnn)

Habib Bahar segera disidang dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang akan digelar di PN Bandung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News