Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane
jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan kabar terbaru terkait ekskusi terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane masih menunggu putusan hukum di Fipilina.
“Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2).
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut, sebelum ada putusan perkara Mary Jane di Filipina.
"Kalau Filipina, kan, kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.
Dia mengaku saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), sempat menemui Mary Jane.
"Betul, sempat ketemu Mary Jane," ucapnya.
Seperti diketahui, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta akibat tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Wamenkumham Edward Omar Sharuf Hiariej menyampaikan kabar terbaru terkait eksekusi terpidana mati perkara narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pelatih Filipina Ancam Timnas Indonesia
- 2 Skenario Agar Timnas Indonesia Lulus Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
- Pelatih Baru Filipina Menebar Ancaman, Timnas Indonesia Wajib Waspada
- Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej
- Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel