Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane

Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan kabar terbaru terkait ekskusi terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. 

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane masih menunggu putusan hukum di Fipilina. 

“Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2). 

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut, sebelum ada putusan perkara Mary Jane di Filipina. 

"Kalau Filipina, kan, kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Dia mengaku saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2),  sempat menemui Mary Jane.

"Betul, sempat ketemu Mary Jane," ucapnya. 

Seperti diketahui, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta akibat tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Wamenkumham Edward Omar Sharuf Hiariej menyampaikan kabar terbaru terkait eksekusi terpidana mati perkara narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News