Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

AR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Sementara itu, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (ant)

Kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News