Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri
Sabtu, 22 Januari 2022 – 23:05 WIB

Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
AR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Sementara itu, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (ant)
Kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- UNSRI dan Ganesha Operation Berbagi Trik Lulus Seleksi Masuk PTN
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi