Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
Kamis, 12 September 2024 – 04:50 WIB

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, serta kuasa hukum, Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Dok. Antara/Ilham Kausar
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
Sangun mengatakan sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024 di mana wanita itu sedang haid.
Pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam. (antara/jpnn)
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar melaporkan dua akun media sosial terkait pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk