Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu

Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Ke neneknya. Sebab, By ini merupakan anak yatim piatu,’’ ucap Fachry.

Pihaknya juga tak menampik perlunya rehabilitasi terhadap By.

“Kami siap membantunya,’’ jelas Fachry.

Di sisi lain, MNP bakal dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. (omg/dsh)


Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News