Kabar Terbaru Soal Kontak Tembak Satgas TNI Vs KKB di Yahukimo Papua

Kabar Terbaru Soal Kontak Tembak Satgas TNI Vs KKB di Yahukimo Papua
Ilustrasi - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Pasal 9 UU No. 8/1948 menyebut setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kabar terbaru tentang Kontak Tembak antara Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru dan Kelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga KKB di Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News