Kabar Terbaru soal Status Ambulans Gerindra yang Kedapatan Membawa Batu
Pada 22 Mei lalu, DPC Tasikmalaya memang diperintahkan oleh DPD Gerindra Jawa Barat untuk membawa ambulans mendekat ke Jakarta. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya korban aksi unjuk rasa, sehingga bisa membantu memberikan pertolongan pertama.
“DPD Jabar memang informasinya meminta ambulans ada di sekitar Jakarta untuk membantu ke Jakarta. Karena banyaknya korban,” kata Riza di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan.
Ketika itu ada tiga orang yang berangkat ke Jakarta, sebagaimana keterangan polisi. Mereka adalah sopir, Sekretaris DPC, dan Staf. Ketiga orang itu tidak pernah diperintah untuk membawa batu.
“Justru yang menjadi heran bagi kami kenapa ada batu di dalam ambulans. Apa kepentingan dan untungnya. Apalagi kami adalah aksi damai,” imbuhnya.
Dia mengklaim, sejak awal Partai Gerindra termasuk Prabowo Subianto selalu mengintruksi agar setiap aksi massa digelar secara damai. Tidak melakukan kegiatan melanggar hukum. Maka, tidak mungkin ada perintah membawa batu.
Untuk menelusuri kasus ini, Partai Gerindra sudah membentuk tim investigasi. Anggota Komisi II DPR itu merasa menjadi kambing hitam dalam perkara tersebut.
“Apakah ada pihak ketiga yang mencoba mendeskreditkan Partai Gerindra, mengkambinghitamkan partai Gerindra, kebetulan di lokasi ada ambulans partai. Kemudian ada orang yang dengan sengaja memasukan (batu), inilah yang sedang kami cari tahu,” pungkas Riza. (sabik aji taufan/jpc)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi ini:
Ahmad Riza Patria mengatakan ambulans Gerindra sudah ada sejak 2009 silam. Semuanya difungsikan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif