Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:07 WIB
Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus video syur mirip Gisel.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen