Kabar Terkini soal Kasus Ruslan Buton
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bebernya.
Dikatakan Hudy, kritik dan saran kepada penguasa bukan suatu kejahatan dan tidak perlu di kriminalisasi.
"Perbedaan pendapat tidak dapat dipidana, penyelesaian perbedaan pendapat dengan cara klarifikasi bukan kriminalisasi," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Ruslan Buton meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Dia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat di tengah pandemi Covid-19.
Ruslan pun mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia berpendapat bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dengan cara Jokowi mundur. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi