Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam

Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam
Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam

Namun, Syaipul dan Dwi tidak bergerak sendirian. Sebab, ada yang memodali mereka. "Pemodalnya inisial M dan M masih diburuh sampai saat ini," ujar Yusri.

Dengan bermodalkan obat-obatan kesehatan ditambah beberapa campuran obat-obatan terlarang, jaringan ini mampu mencetak 10 sampai 15 butir ekstasi dalam sehari. "Paling banyak 15 butir sehari. Mesin cetak ini dilakukan secara manual," kata Syaipul.

Yusril mengatakan, kedua pelaku ini memang masuk dalam jaringan peracik (indutri home) narkoba jenis ekstasi. Karenanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya UU Narkotika, UU Psikotopika, UU Kesehatan dan UU Kondisi Darurat.(eja/jpnn)


BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News