Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam
Sabtu, 20 September 2014 – 13:41 WIB
Namun, Syaipul dan Dwi tidak bergerak sendirian. Sebab, ada yang memodali mereka. "Pemodalnya inisial M dan M masih diburuh sampai saat ini," ujar Yusri.
Baca Juga:
Dengan bermodalkan obat-obatan kesehatan ditambah beberapa campuran obat-obatan terlarang, jaringan ini mampu mencetak 10 sampai 15 butir ekstasi dalam sehari. "Paling banyak 15 butir sehari. Mesin cetak ini dilakukan secara manual," kata Syaipul.
Yusril mengatakan, kedua pelaku ini memang masuk dalam jaringan peracik (indutri home) narkoba jenis ekstasi. Karenanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya UU Narkotika, UU Psikotopika, UU Kesehatan dan UU Kondisi Darurat.(eja/jpnn)
BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya