Kabut Asap Bikin Pusing

Kabut Asap Bikin Pusing
Kabut Asap Bikin Pusing

Hasil temuannya selama ini, menurut Faridil, oknum masyarakat melakukan pembakaran lahan guna dialihkan menjadi lahan perkebunan. Membuka lahan dengan membakar hutan, dianggap masyarakat sebagai cara dengan biaya jauh lebih murah dan cepat.
Khusus perusahaan, Faridil malah menyebutkan bahwa instansinya belum menemukan bukti.

”Kami tidak pernah menemukan ada indikasi pembakaran lahan itu dilakukan perusahaan. Sejauh ini, disinyalir pembakaran itu dilakukan masyarakat untuk membuka lahan,” kilahnya.

Beberapa waktu lalu, tambahnya, terjadi kebakaran di kawasan hutan. Sedikitnya, ada 15 sampai 20 hektare lahan terbakar. Saat kejadian itu, dua orang diamankan. Namun, pihaknya mengaku tak tahu persis tindak lanjut terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, penindakan dilakukan kota dan kabupaten. ”Kami tak tangani penindakannya. Kami serahkan pada kota dan kabupaten menindaknya. Memang sejauh ini, belum satu pun pelaku pembakaran lahan yang dibawa ke meja hukum,” ujarnya.

Sesuai kententuan UU No 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan, apabila ditemukan ada masyarakat atau korporasi yang membakar hutan, dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. Apabila seseorang membakar hutan karena alasan kealpaan, dikenakan sanksi  pidana  penjara 5 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Selain memonitor langsung ke titik api, kata Faridil, pihaknya pun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan ketika membuka areal baru. ”Kami juga membentuk kelompok masyarakat peduli api. Kelompok ini telah terbentuk di Pessel, Solok, Tanahdatar, Agam, Payakumbuh, Pasaman Barat dan Dharmasraya,” ujarnya.

Pemantauan terhadap titik api atau titik panas di Sumbar, juga menjadi perhatian Dishut Sumbar. Tujuannya, agar memudahkan antisipasi jika terjadi kebakaran hutan. Saat ini, Dishut telah menyiapkan sebanyak 17 personel dan peralatan untuk mengantisipasi meluasnya area lahan yang terbakar. Di antara, peralatan yang disiapkan adalah mobil pemadam kebakaran, pompa apung, peralatan tradisional untuk melakukan pemetaan kawasan yang terbakar.

Dia juga meminta agar dinas kehutanan di kota dan kabupaten meningkatkan pengawasannya terhadap kemungkinan aktivitas pembakaran lahan. Pengolahan lahan dengan melakukan pembakaran, bukan cara yang tepat, namun justru merusak lingkungan. ”Masyarakat jangan membakar lahan untuk membuka ladang, karena perbuatan itu merusak lingkungan. Tentu ada sanksi yang dapat dikenakan pada masyarakat jika melakukan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Tujuannya, guna menyingkronisasi penannggulangan dampak bencana kabut asap tersebut. ”Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan rapat. Setelah rapat itu, barulah dapat diketahui langkah apa yang dapat diambil untuk melakukan antisipasi dan penanganan terhadap dampak bencana kabut asap.

PADANG--Menghirup udara segar belakangan ini, menjadi sesuatu hal yang sangat mahal akhir-akhir ini. Hampir saban hari langit Ranah Minang dihiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News