Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?

Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?
Kaca mobil pecah, diduga akibat ulah pelaku saat mencuri uang Rp249 juta milik Koperasi Anugerah usai diambil dari sebuah bank di Sampit. Foto: ANTARA

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," tambahnya.

Jadi, lanjut Iwan, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Oleh karena itu, Iwan menyarankan para pelanggan dapat mengecek kembali polis yang dipegang.

Kemudian pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi itu menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya. (ddy/jpnn)

Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, apakah pihak asuransi bisa menggantinya?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News