Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," tambahnya.
Jadi, lanjut Iwan, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.
"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Oleh karena itu, Iwan menyarankan para pelanggan dapat mengecek kembali polis yang dipegang.
Kemudian pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Proteksi itu menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya. (ddy/jpnn)
Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, apakah pihak asuransi bisa menggantinya?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- BRI Insurance Permudah Layanan Klaim Secara Online, Pemudik Bisa Tenang
- Nasabah UMKM Terima Pembayaran Klaim Asuransi Kebakaran Rp 800 Jutaan
- MPMInsurance Bayarkan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang Rp 1,5 Milliar
- Begini Langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil Saat Berlibur
- Claim Tracking Permudah Tertanggung Memonitor Proses Pengajuan Klaim
- BRI Life Bayar Klaim & Manfaat Asuransi Rp 5,59 Triliun Sepanjang 2023