Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 22:10 WIB

Kabid Humas Poda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok. Polda Lampung
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang ASN jadi korban pemerasan oknum wartawan. Pelaku meminta uang agar chat mesum korban tidak diberitakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm