Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum

Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum
Kabid Humas Poda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok. Polda Lampung

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang ASN jadi korban pemerasan oknum wartawan. Pelaku meminta uang agar chat mesum korban tidak diberitakan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News