Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi

Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, salah satu peraturan yang diperketat adalah penerimaan murid baru di sekolah dasar. Juknis Disdik mensyaratkan calon murid SD minimal berusia tujuh tahun. Usia tersebut dianggap aman sudah mampu menjalani proses belajar mengajar.

"Kalau usia di bawah tujuh tahun, harus memiliki surat rekomendasi dari psikolog yang menunjukan jika anak tersebut sudah bisa ikut belajar," jelas Ismunandar, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).

Dia menambahkan, dari beberapa hasil penelitian kalangan psikolog, usia di bawah tujuh tahun kebanyakan belum sepenuhnya dapat menerima pelajaran. Anak terkesan dipaksa belajar seperti membaca dan menulis. (bay/kas)


Mulai tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News