Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi
Selasa, 30 Mei 2017 – 00:14 WIB
Selain itu, salah satu peraturan yang diperketat adalah penerimaan murid baru di sekolah dasar. Juknis Disdik mensyaratkan calon murid SD minimal berusia tujuh tahun. Usia tersebut dianggap aman sudah mampu menjalani proses belajar mengajar.
"Kalau usia di bawah tujuh tahun, harus memiliki surat rekomendasi dari psikolog yang menunjukan jika anak tersebut sudah bisa ikut belajar," jelas Ismunandar, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Dia menambahkan, dari beberapa hasil penelitian kalangan psikolog, usia di bawah tujuh tahun kebanyakan belum sepenuhnya dapat menerima pelajaran. Anak terkesan dipaksa belajar seperti membaca dan menulis. (bay/kas)
Mulai tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK ditangani Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?