Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali

Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali
Suasana di depan Kafe RM, lokasi lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara, perihal pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, lanjut dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari tiga poin ini.

Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.

Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan atau prostitusi.

Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Oknum polisi menembak anggota TNI: Bambang Ismadi mengatakan Kafe RM Cengkareng Barat sudah tiga kali melakukan pelanggaran PSBB.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News