Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos

Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami. Mengikuti aturan taat, dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respon positif," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut iZin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

“Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," jelasnya.(mcr8/jpnn)

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News