Kaget soal Inpres JKN, Mufidah Nilai Banyak Cara Pacu Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kaget soal Inpres JKN, Mufidah Nilai Banyak Cara Pacu Kepesertaan BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa kaget dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa kaget dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab, kata dia, penerbitan inpres JKN itu melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Hal itu menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus berbagai administrasi.

"Ini mengejutkan buat kami," kata Mufida melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan terbitnya Inpres itu membuat BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah.

Selain itu, urusan lain juga mensyaratkan BPJS Kesehatan, seperti pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani, dan nelayan penerima program bantuan.

Menurut Mufida, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya demi menambah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu, masih banyak cara menambah kepesertaan. 

Satu di antaranya, lanjut Mufida, bisa melakukan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. 

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa kaget dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News