KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru

jpnn.com, JAKARTA - PT KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan agar penumpang membawa bagasi sesuai ketentuan.
Menurut dia, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 x 48 x sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea,” ucap Anne dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Bea tersebut sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.
"Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg,” kata dia.
Lalu, untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
VP Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan agar penumpang membawa bagasi sesuai ketentuan.
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- KAI Logistik Distribusikan 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
- Stasiun LRT Jabodebek Dilengkapi Pos Kesehatan Bagi Penumpang
- 3,4 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Disiapkan Untuk Mudik Lebaran
- Tembus 100 Ribu Penumpang, LRT Jabodebek Tambah 18 Perjalanan saat Peak Hour
- 444 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual, KAI Berpesan Begini