KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
Selasa, 24 September 2024 – 00:00 WIB

Ilustrasi: Rangkaian kereta api. ANTARA/HO-Humas PT KAI
Dia menerangkan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne. (antara/jpnn)
PT KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Coway Dukung Program KAI, Sediakan Refill Air Minum Station
- Rumah Stasiun
- KAI Logistik Terus Memperluas Layanan Pengangkutan ke Berbagai Wilayah Strategis
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang