Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power

Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta Alfitra, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum," katanya.
Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.
Sedangkan Oksidelfa Yanto menyoroti asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pemegang kendali penuh atas perkara pidana, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan.
Hal ini sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan besar kepada Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara, meskipun asas ini memastikan adanya kejelasan dalam mekanisme penuntutan.
Mahasiswa dan pakar Hukum menilai implementasi asas dominus litis berpotensi terjadinya abuse of power.
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap